
batampos – Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat tindak pidana. Hal ini disampaikan menyusul vonis seumur hidup terhadap 10 mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang dalam kasus peredaran sabu seberat 76 kilogram.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” kata Asep, Senin (16/6).
Ia mengaku tak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat pidana apapun. Apalagi yang terjerat dalam pidana narkotika. “Yang pasti kami akan tindak tegas untuk anggota yang terlibat tindak pidana apapun, apalagi narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, jajaran Polda Kepri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman berat kepada 10 mantan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan melindungi anggotanya yang menyalahi sumpah dan tugas sebagai penegak hukum.
“Kalau sudah terbukti bersalah, ya harus dihukum. Sekali lagi, tidak ada perlindungan bagi pelaku kejahatan meski itu anggota kami sendiri,” tegas jenderal bintang dua itu.
Terkait satu nama lain dalam perkara yang sama, Satria Nanda, yang hingga kini masih aktif sebagai anggota Polri, Asep menyatakan pihaknya menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tunggu juga prosesnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para terpidana. Ia menyebut penyelidikan dilakukan bertahap dan hati-hati.
“Ya, sedang kami selidiki terkait TPPU,” tegasnya.
Dugaan TPPU ini mencuat setelah dalam persidangan ditemukan fakta bahwa para terpidana diduga menikmati hasil dari penjualan narkoba yang semestinya dimusnahkan. Tidak menutup kemungkinan ada aset atau kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
Sebelumnya, sepuluh eks anggota Satnarkoba Polresta Barelang dijatuhi vonis seumur hidup karena terbukti menyalahgunakan barang bukti sabu. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri di Kepri, sekaligus momentum untuk membenahi sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tak terulang. (*)
Reporter: Yashinta



