batampos – Pejabat publik di Kepri kembali tersangkut kasus penyalahgunaan obat terlarang. Ini setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menahan satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri di salah satu tempat hiburan malam di Batam, beberapa waktu lalu.
Diketahui yang bersangkutan adalah Khairul Rijal (KR), Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat di Bawaslu Kepri. Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan KR dalam Operasi Antik Seligi 2024.
“Iya benar yang bersangkutan telah kami amankan di sebuah tempat hiburan malam di Batam,” ujar Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Kamis (4/4).
Ia tidak menyebut secara rinci proses penangkapan anggota Bawaslu tersebut. Dony menambahkan, saat ini yang berangkutan masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.
“Masih dalam pemeriksaan, dan kasus ini ditangani di Polda Kepri, selan-jutnya untuk hasil penyelidikan akan disampaikan,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah membenarkan anggota Bawaslu Kepri ditangkap karena terlibat kasus narkoba di Batam.
”Nah itu yang keren, tapi itu nanti jangan di sini, karena itu ada cerita serunya,” kata Yan saat mengunjungi pasar murah di Tanjungpinang, Kamis (4/4).
Yan Fitri menjelaskan kasus yang melibatkan oknum anggota Bawaslu Kepri saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
”Budak degil, masa bulan puasa sahur di situ. Salah pilih tempat sahur,” jelasnya kepada wartawan. (*)
Reporter : Azis Maulana / Yusnadi