batampos – Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, meminta Badan Narkotika Nasional Kota Batam (BNNK) untuk mempercepat proses asesment 37 orang yang ditangkap di Simpang Dam atau Kampung Aceh.
Diketahui, 47 orang diamankan Tim Gabungan dan 37 orang ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urin oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
“Tadi saya sudah minta langsung Kepala BNNK untuk mempercepat proses asesment 37 orang ini,” ujar Tabana di Kampung Aceh, Jumat (24/3).
Baca Juga:Â Polresta Barelang Datangi 12 THM di Batam
Ia menjelaskan hasil asesment dari BNNK ini nantinya digunakan Satres Narkoba Polresta Barelang untuk menilai serta menentukan proses pidana ke 37 orang tersebut.
“Nanti apakah akan tetap diproses pidana atau tidaknya akan ditindak lanjuti penyidik,” katanya.
Tabana mengaku prihatin dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut yang berdekatan dengan pemukiman penduduk. Untuk itu, ia menegaskan akan menindak tegas jika ada oknum aparat yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga:Â Jumlah Kunjungan Wisman ke Batam Turun 34,64 Persen
“Kami akan mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum ini. Kita sepakat semua perlu kita tindak lanjuti,” katanya.
Menurut Tabana, penertiban Kampung Aceh tersebut dibutuhkan kerjasama seluruh instansi. Sehingga peredaran narkotika dan praktik perjudian di kawasan tersebut tidak kembali lagi.
Tempat peredaran narkoba ini tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. Kita ingin terbebas dari narkoba dan judi,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri