
batampos — Kasus dugaan penipuan jual beli lahan kaveling bodong di Kecamatan Sagulung kini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Setelah korban secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Barelang, proses penyelidikan pun kini tengah berjalan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas kasus ini. Hal itu disampaikannya saat meresmikan dapur pelayanan gizi (SPPG) di wilayah Sagulung, Kamis (17/7). “Kasus ini sudah kami tangani. Penyelidikan sudah berjalan, dimulai dari penelusuran bukti-bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Zaenal menyebut laporan yang masuk dibuat secara kolektif oleh para korban yang tergabung dalam kelompok. Mereka melaporkan pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT yang menjual lahan kaveling dengan status tidak jelas di beberapa titik di wilayah Sagulung, termasuk Sei Binti dan Tembesi.
Baca Juga: Kaveling Bodong Sagulung Telan Miliaran Rupiah, Pelaku Masih Berkeliaran
Polresta saat ini tengah mengumpulkan dan memverifikasi dokumen-dokumen transaksi, kwitansi pembayaran, serta surat perjanjian jual beli yang diberikan kepada para korban. “Kami sedang mendalami bukti-bukti yang ada, dan akan memeriksa seluruh saksi yang relevan dalam waktu dekat,” kata Zaenal.
Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan secepatnya, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit. “Kami paham banyak warga yang resah dan menanti kejelasan. Ini menjadi atensi kami. Kami upayakan proses hukum berjalan maksimal,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lebih dari 180 korban penipuan kaveling bodong telah melaporkan kerugian mereka ke Polresta Barelang. Total bidang lahan dan ruko yang ditawarkan mencapai lebih dari 300 unit, namun setelah pembayaran dilakukan, lahan tersebut ternyata belum memiliki legalitas resmi dari BP Batam maupun instansi terkait.
Para korban, yang tergabung dalam grup WhatsApp, mengaku kecewa karena tidak ada kepastian dari pihak penjual terkait legalitas lahan maupun pengembalian dana. Bahkan, beberapa korban telah membayar lunas dan mendapati bahwa lahan yang dijanjikan telah diklaim oleh pihak lain.
Camat Sagulung, Muhammad Hafis, juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kavling murah tanpa legalitas. Ia meminta warga memverifikasi keabsahan lahan melalui BP Batam atau melalui fasilitasi dari kelurahan dan kecamatan sebelum melakukan transaksi.
Dengan penyelidikan yang kini mulai dilakukan secara intensif, masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. (*)
Reporter: Eusebius Sara



