
batampos – Warga Baloi Kolam, khususnya di RT 03, RT 10, dan RW 16, mengadukan pemutusan aliran listrik secara sepihak yang dilakukan oleh sekelompok orang. Mereka melayangkan surat permohonan pendampingan kepada Polresta Barelang, tertanggal 4 April lalu, agar listrik di kawasan tersebut dapat disambungkan kembali.
Dalam surat tersebut, masyarakat melalui Koperasi Perjuangan Rakyat (KOPERA) sebagai pengelola listrik di Baloi Kolam meminta kepolisian untuk mengawal proses penyambungan listrik. Mereka mengklaim pemutusan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan berujung pada keresahan warga.
“Sehubungan dengan adanya pemutusan sepihak oleh sekelompok warga kepada pelanggan KOPERA, kami meminta pendampingan lima personel kepolisian guna penyambungan kembali listrik warga,” demikian bunyi surat yang ditujukan kepada Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Pihaknya sedang menindaklanjuti aduan yang masuk.
“Iya, kami monitor. Sudah ada pelaporan juga. Ini kami tindak lanjuti,” kata dia, Sabtu (12/4).
Sebelumnya, pemutusan listrik dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB). Aksi tersebut dinilai warga sebagai tindakan anarkis dan intimidatif, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bikner Hutagaol, salah satu warga terdampak, menyampaikan pemutusan listrik tersebut telah mengganggu kehidupan sehari-hari warga. Ia menekankan bahwa akses terhadap listrik merupakan hak dasar yang seharusnya tidak dicabut begitu saja.
“Pemutusan aliran listrik di rumah warga tentu sangat mengganggu. Ini adalah hak dasar kami sebagai warga,” ujarnya, Jumat (11/4).
Ia menambahkan, dampak paling besar dirasakan oleh anak-anak yang mengalami trauma dan ketakutan akibat intimidasi yang menyertai proses pemutusan. “Proses belajar dan istirahat anak-anak sangat terganggu. Mereka takut dan resah,” tambah Bikner.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Ancaman dan intimidasi yang menimbulkan trauma bagi anak-anak kami adalah pelanggaran HAM,” ujarnya.
Manogar, warga lainnya, menyatakan bahwa pihaknya telah membuat empat laporan polisi ke Polresta Barelang terkait insiden tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat.
“Polisi justru berada di lokasi saat kejadian, tetapi tidak melakukan tindakan apapun. Ini membuat kami bertanya-tanya, seolah-olah ada pembiaran,” katanya.
Ia menambahkan, warga hanya menginginkan keadilan dan pemulihan hak mereka. “Warga tidak menolak aturan, mereka hanya ingin hak dasar mereka dipulihkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Arjuna



