batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menargetkan Batam zero knalpot brong tahun ini. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan penindakan dan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan di sekolah-sekolah, perusahaan, RT RE, pembagian stiker ke bengkel-bengkel, dan di media sosial (medsos).
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua, guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Salahi Aturan, 452 Knalpot Brong Ditangkap dan Dimusnahkan
Nugroho menjelaskan bagi pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot brong mendapatkan sanksi tilang dan motor diamankan. Kemudian, untuk mengambil motor, pengendara wajib melengkapi kendaraannya dengan knalpot standar.
“Bagi anak remaja yang kedapatan menggunakan knalpot brong, harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat,” tegasnya.
Selain menindak penggunanya, Nugroho juga berjanji menindk penjual dan produsen knalpot brong. Bagi penjual knalpot brong dapat disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen.
Baca Juga:Â Hari Pertama Masuk Kerja, Ni Dilecehkan Pengawas Galangan Kapal
Kemudian kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar. Dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon Strong,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri