
batampos – Kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur atau pelajar sering terjadi di jalanan Kota Batam. Anak-anak ini kerap melanggar aturan berlalu lintas, seperti berboncengan 3, dan tidak menggunakan helm.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin meminta kepada seluruh orangtua untuk tidak memberikan atau mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor.
“Kepada orangtua, jangan berikan motor ke anak atau keluarganya yang belum cukup umur,” ujarnya.
Menurut Zaenal, anak dibawah umur belum laik diberikan mengendarai sepeda motor. Sebab, anak-anak ini belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum mengetahui aturan berlalu lintas.
“Ini dapat membahayakan keselamatan anak dan pengendara lainnya,” katanya.
Zaenal menjelaskan salah satu persyaratan memiliki SIM yakni berusia 17 tahun. Selain batas usia, pemohon juga harus melalui prosedur, seperti ujian teori dan praktik.
“Anak 17 tahun sudah mempunyai hak memiliki SIM, tapi itupun harus melalui rangkaian ujian,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Punggowo atau tepatnya du belakang gerbang Duta Mas, Batam Centre, Selasa (5/8) siang. Kecelakaan ini menyebabkan MJK, 13, pelajar SMPN 31 Batam tewas di lokasi.
Kecelakaan ini berawal saat korban berboncengan 3 bersama rekan sekolahnnya. Mereka tidak menggunakan helm dan menyalip truk crane dari sisi kiri jalan hingga bersenggolan dan terlindas.
Sementara Kasubnit 1 Gakkum Lantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe mengatakan beberapa kecelakaan yang melibatkan anak disebabkan faktor kelalaian atau tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kepada para orangtua, kami minta agar memberikan pengawasan kepada anak yang belum cukup umur, untuk tidak mengendarai sepeda motor,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



