Minggu, 17 November 2024

Kapten Kapal MT Arman 114: Apa Maksud dan Tujuan Penyidik KLHK Mengganti dan Menaikkan Kru Kapal? Apa Landasan Hukumnya?

Berita Terkait

spot_img
Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos.

batampos – Tindakan dan upaya paksa menaikkan kembali ABK MT Arman 114 yang terdiri dari 14 WN Suriah dan 6 WN Iran ke atas kapal MT Arman 114 Jumat 31 Mei 2024 lalu, yang dikomandoi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK Kepri Sunardi layaknya sebuah perompakan kapal.

Demikian disampaikan oleh Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba secara tegas kepada awak media di kawasan Harbourbay Batuampar, Minggu (2/6) siang.

Kapten Kapal MT Arman itu juga menyayangkan tindakan KLHK yang bertindak sangat arogan ketika dirinya berada diatas kapal. Mahmoud dan penyidik KLHK bersama koleganya sempat berdebat diatas kapal MT Arman 114, saat Mahmoud mempertanyakan apa landasan hukum KLHK bertindak seperti itu.

Baca Juga: Terbitkan Surat Izin Penggunaan Dermaga, KLHK Kembali Berupaya Menaikkan ABK MT Arman 114 ke Atas Kapal 

“Tindakannya sangat arogan. Ketika saya bertanya apa landasan hukum KLHK bertindak seperti itu? Dia (Sunardi) sempat mengangkat tangan sambil memegang secarik kertas seraya berteriak, saya memiliki izin, saya memiliki izin, saat saya minta izin tersebut, namun dia (Sunardi) tidak mau memberikannya,” terang Mahmoud.

Ditambahkannya, sebagai kapten kapal yang memiliki otoritas dan bertanggungjawab atas keselamatan kapal yang menjadi barang bukti atas perkaranya di Pengadilan Negeri Batam wajib dan pantas dirinya mempertanyakan maksud dan tujuan Sunardi mengganti dan menaikkan kru kapal.

“Sebagai penyidik, Sunardi tahu persis dan ada surat dari KLHK kepada saya untuk titip rawat kapal tersebut, namun dia dengan seenaknya mengganti kru kapal tanpa persetujuan saya sebagai kapten. Saat ini saya sudah menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Batam, saya terdakwanya, dan kapal MT Arman 114 beserta 166.975 MT minyak sebagai barang buktinya, perintah mana yang harus saya ikuti, tentunya perintah Majelis Hakim, karena ini masih berperkara disana,” ujar pria kelahiran 1981 asal Mesir itu.

Menurut Mahmoud, dirinya selaku kapten kapal tidak pernah menyetujui naiknya kembali 20 ABK MT Arman 114 ke atas kapal. Hal itu dikarenakan pertimbangan keselamatan kapal dan keselamatan barang bukti di mana dirinya saat ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

“Jika memang dia menginginkan kapal tersebut, silahkan, saya minta tanda terima, bahwa dia yang bertanggungjawab atas kapal tersebut, itupun dia tidak mau, jadi ini sama saja dengan merompak,” tegasnya.

Dia berharap, di dalam persidangan nanti, saat pembacaan pleidoi nantinya dapat terungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di perkara ini. sehingga dia harus taat kepada siapa majelis hakim atau kepada KLHK.

Sementara itu Kepala Pos Gakkum KLHK Kepulauan Riau Sunardi saat dimintai tanggapan atas pernyataan kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba belum memberikan tanggapan. (*)

Reporter: Iman Wachyudi

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update