
batampos – Proyek normalisasi drainase di sepanjang jalan depan kantor Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji hingga sungai besar di dekat perumahan Kodim terhambat. Itu karena karena adanya penolakan dari seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan jalur drainase yang sedang dalam proses pelebaran tersebut.
Pemilik lahan meminta agar pemerintah dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam menyelesaikan dulu persoalan lahan tesebut sebelum melakukan penggalian dan pelebaran drainase.
Lurah Buliang, Harry Budiman membenarkan penolakan tersebut sehingga normalisasi drainase dari BP Batam jadi terhambat. Dia menyayangkan penolakan tersebut dan telah melaporkan ke BP Batam agar segera menyelesaikannya dan proses normalisasi drainase bisa segera dirampungkan.
“Iya ada masalah itu. (Yang klaim) Pemilik lahan menolak lahannya dijadikan alur drainase. Bersama masyarakat kita sudah lapor ke BP Batam dan berharap normalisasi ini segera dijalankan kembali,” ujar Harry.
Ketua RW 27, Kelurahan Buliang, Candra juga menyayangkan hal itu. Padahal lingkungan sekitar kelurahan kantor lurah Buliang sering banjir selama ini. Dia berharap agar pihak BP Batam segera menyelesaikan persoalan itu dan proyek normalisasi yang dinantikan masyarakat segera dirampungkan lagi.
“Kalau hujan deras selalu banjir. Semoga secepatnya diselesaikan biar rampung normalisasi drainase ini,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, proyek pelebaran drainase oleh BP Batam ini sudah hampir selesai dengan pemasangan U Ditch (coran semen berbentuk U), mulai dari simpang masuk kantor kelurahan hingga depan kantor kelurahan. Lokasi yang bermasalah tadi persis di dekat tikungan menuju perumahan Kodim. U Ditch sudah ada di lokasi namun belum bisa dipasang karena pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menolak lahannya dikeruk. (*)
Reporter: Eusebius Sara



