batampos – Kartu nikah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan suami istri yang sudah menikah. Kini pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak langsung kartu nikah digital.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Batam, Muhammad Dirham mengatakan, kartu nikah digital ini dibuat untuk membantu mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 lalu.
“Saat ini setiap pasangan yang telah resmi menikah selain kita berikan buku nikah, juga diberikan link dan barcode kartu nikah digital, nanti bisa cetak sendiri, ” ujarnya Selasa (20/8).
Menurut Dirham, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana kartu nikah bisa dicetak di KUA, namun saat ini hanya diberikan barcode dan link kartu nikah. Hal ini dikarenakan sudah tidak ada lagi anggaran untuk pengadaan kartu nikah.
“Artinya pasangan cetak sendiri. Kalau dulu kan kita siapkan kartu dan printernya. Tapi saat ini dikasih link dan barcode saja, tinggal nanti cetak sendiri kartu nikahnya, ” ucap Dirham.
Ditambahnya, tidak hanya pasangan baru, pasangan yang telah menikah di tahun 2019 hingga 2024 juga bisa mencetak kartu nikah digital ini. “Saya kordinasi dengan KUA, memang tak ada lagi kiriman kartu dari pusat. Jadi yang mau print nanti kita kasih link dan barcode, tinggal cetak saja, ” sambungnya.
Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah digital berbentuk kartu seperti KTP. Kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan yang dilengkapi dengan nama dari suami dan istri.
Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan. Tak hanya foto, nama, dan tanggal pernikahan dalam kartu nikah digital juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode.
Barcode tersebut kata Dirham berisi data serves Bimas Islam yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah. Untuk membuat dan mencetak kartu nikah digital bisa dilakukan lewat situs resmi Kemenag, https://simkah.kemenag.go.id/. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra