Jumat, 8 November 2024

Kartu Nikah Digital Bukan Pengganti Buku Nikah

Berita Terkait

spot_img
Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Kartu nikah digital diterbitkan Kementerian Agama sejak Agustus 2021. Kartu nikah digital ini adalah pengganti kartu nikah fisik, namun bukan pengganti buku nikah. Pasangan suami-istri yang memiliki kartu nikah digital dapat menunjukkan identitas mereka sebagai pasangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, pelaksanaan kartu nikah digital ini masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil koordinasi dengan kantor wilayah Kemenag Provinsi Kepri, diperkirakan pelaksaan kartu nikah ini akan dimulai pada awal tahun 2023 mendatang.

“Kita belum memberlakukan, karena masih nunggu juknis dan juklak pusat. Namun dari hasil koorinasi dengan Kanwil provinsi diprediksi akan mulai dilaksanan tahun depan,” ujarnya, Senin (30/5).

Menurutnya, buku nikah fisik atau manual saat ini masih tetap dikeluarkan di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag, Anwar Fuadi mengatakan kartu nikah ialah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.

Sedangkan, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

“Kartu nikah saat ini masih menjadi dokumen sekunder atau tambahan dari buku nikah. Kartu nikah hanya berfungsi sebagai kartu identitas bahwa dirinya berstatus sebagai suami atau istri,” terang Zulkarnain.

Kartu nikah tidak bisa menggantikan fungsi administrasi buku nikah seperti untuk pencatatan kelahiran anak, pembuatan akta kelahiran, atau administrasi bank terkait utang bersama suami-istri. Kartu nikah dan buku nikah keduanya memiliki fungsi dan manfaat masing-masing.

Diketahui Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag, Anwar Fuadi, tujuan kartu nikah digital ini mengikuti perkembangan transformasi digital, kartu nikah turut bertransformasi menjadi kartu nikah digital tanpa bentuk fisik. Penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan. Diantaranya dapat disimpan dalam ponsel sehingga memudahkan pasangan suami istri (pasutri) saat bepergian.

Dengan kartu ini, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai. Kartu nikah online memudahkan cek validasi pernikahan lantaran tidak dapat dipalsukan. Adapun kartu nikah digital, tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update