batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus 3 kawanan pencuri sparepart mobil di bengkel kawasan Golden Prawn. Ketiga pelaku yakni S, 42, FDS, 26, dan I, 26.
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/3). Akibatnya, pemilik bengkel mengalami kerugian Rp 8 juta.
“Pencurian diketahui saat pemilik bengkel hendak memperbaiki mesin truk milik konsumennya. Namun ia tidak menemukan barang-barang yang hendak dipakai untuk memperbaiki mobil tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kejari Batam Bebaskan Dua Penadah Motor
Doddy menjelaskan pencurian sparepart ini diotaki S, karyawan bengkel tersebut. Saat itu, para pelaku menggasak 1 unit gearbox roda depan mobil cool diesel roda 10 dan 2 unit per besi lori.
“Salah satu pelaku merupakan karyawan di lokasi. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolsek Bengkong,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan kasus ini terungkap setelah aksi pelaku terekam CCTv. Pelaku mengangkut barang curian menggunakan mobil yang disewa.
Baca Juga:Â Polisi Gerebek Server Judi Online di Batam, Sebulan Beromset Rp 2,2 Miliar
“Rencananya barang curian itu akan dijual dan uangnya dibagi. Pelaku kita tangkap di Kavling Tanjung Buntung,” katanya.
Atas perbuatannya, pelak dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri