batampos – HN, 27 karyawan ekspedisi di Sekupang harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan uang jasa ongkir pengiriman paket COD, bahkan uang dari harga paket yang diantar tidak disetorkan pelaku ke admin kantor, Kamis (27/4).
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba mengatakan, kasus ini dapat terungkap dari laporan korban yang mengecek resi paket di gudang J&T. Dari pengecekan, ditemukan 30 resi tidak ada alur. Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada customer dan mengecek ke rumah customer. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Benar NH telah mengantar paket COD ke sejumlah pelanggan, namun uang jasa ongkir dan harga barang tidak disetor ke admin kantor,” ujar Kompol Christopher Tamba.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Catat 25 Kejadian Saat Momen Lebaran
Atas laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 4.120.336, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ridho dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi serta barang bukti yang ada.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya terhadap pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: 834 Peserta Seleksi PPPK Gugur
Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan ke polsek Sekupang berupa 1 bundel data paket yang hilang, bukti transfer, surat pernyataan dan 1 unit hp pelaku.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra