Jumat, 20 September 2024
spot_img

Karyawan PT Ghim Li Mogok Kerja, Ini Penjelasan Disnaker dan Karyawan

Berita Terkait

spot_img
image0 scaled e1677733972739
Sekuriti Kawasan Industri Tunas berjaga di pintu masuk. Sementara karyawan PT Ghim Li mogok kerja, Rabu (3/3/2023). Foto: Azis Maulana

batampos – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Dusnaker) Kota Batam, namun belum ada kesepakatan.

“Kami sudah ke sana kemaren dan mempertemukan kedua pihak baik perwakilan pekerja dan manajemen untuk dilakukan mediasi namun belum tercapai kesepakatan, ” ujar Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi, Kamis (2/3/2023).



Menurutnya, ada satu poit yang masih belum bisa dicarikan titik temunya yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah seorang karyawan di perusahaan tersebut.

Baca Juga: 2 Rumah di Tiban Lama Tertimpa Tanah Longsor

Dimana dari pihak pekerja tetap meminta karyawan yang di PHK itu dipekerjakan kembali. Sedangkan dari manajemen tetap dengan keputuaan mereka yaitu PHK.

“Ini yang belum ada titik temunya. Sudah kita mediasi, ” lanjutnya.

Disinggung alasan PHK terhadap karyawan yang disebut juga sebagai ketua serikat di perusahaan PT Ghim Li Indonesia itu, Hendra menjawab, melakukan tindakan dianggap merugikan perusahaan.

Namun begitu ia tidak mau menjelaskan apa saja pokok perkara sehingga harus di PHK.

Baca Juga: BP Batam Mulai Perbaiki Jalan Trans Barelang

” Maaf kami tidak bisa sebutkan pokok perkaranya. Yang bersangkutan menolak pesangon, maunya bekerja kembali dan saya juga tidak ingat lagi berapa jumlahnya (PHK perusahaan), ” terang Hendra.

Terkait adanya aksi mogok kerja ini, Disnaker Batam menganjurkan agar ratusan yang melakukan mogok kerja agar tetap kembali masuk bekerja. Sedangkan bagi yang di PHK, untuk menerima uang pesangonnya.

“Penanganan kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang. Dan jika tak dapat menerima anjuran dari Disnaker seharusnya diteruskan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tegas Hendra.

Diketahui, Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia melakukan mogok kerja di halaman PT tersebut yang berada di kawasan Industri Tunas, Belian, Batam Kota.

Baca Juga: Saat Banjir Banyak Kendaraan Mogok

Aksi tersebut dipicu setelah hak dan kewajiban karyawan belum terpenuhi oleh manajemen perusahaan yang memproduksi garmen tersebut.

Pantauan di lapangan, media dilarang untuk memasuki area PT Ghim Li Indonesia tanpa alasan yang pasti.

Menurut informasi dari sekuriti di kawasan tersebut manajemen PT Ghim Li sedang bernegosiasi dengan para karyawan terkait tuntutan hak buruh.

“Iya benar ada aksi mogok kerja sekitar 200 karyawan PT Ghim Li sejak dua hari terakhir. Saat ini masih proses negosiasi, kami tidak izinkan masuk sebab arahan dari perusahaan tersebut,” sebut sekuriti Kawasan Industri Tunas, Herman, Rabu (2/3).

Aksi mogok kerja ini berlangsung sejak pukul 7.00 pagi dan berlanjut hingga siang hari. Adapun mediasi ini sudah berulangkali namun belum menemui titik terang.

Baca Juga: Komplotan Pencuri di Batam Incar Kaum Gay, Korbannya Diperas

Para buruh melakukan aksi ini salah satunya karena pihak perusahaan disebut mengingkari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.

Menurut penuturan salah satu karyawan PT Ghim Li Indonesia, A, aksi ini dilakukan karena perusahaan mengingkari PKB yang telah disepakati bersama.

“Perusahaan juga dianggap tidak memiliki itikad baik, karena dua kali mengabaikan surat undangan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSMPI,” tuturnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update