batampos – Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia melakukan mogok kerja di halaman PT tersebut yang berada di kawasan Industri Tunas, Belian, Batam Kota. Aksi tersebut dipicu setelah hak dan kewajiban karyawan belum terpenuhi oleh manajemen perusahaan yang memproduksi garmen tersebut.
Pantauan di lapangan, media di larang untuk memasuki area PT Ghim Li Indonesia tanpa alasan yang pasti. Menurut informasi dari sekuriti di kawasan tersebut manajemen PT Ghim Li sedang bernegosiasi dengan para karyawan terkait tuntutan hak buruh.
“Iya benar ada aksi mogok kerja sekitar 200 karyawan PT Ghim Li sejak dua hari terakhir. Saat ini masih proses negosiasi, kami tidak izinkan masuk sebab arahan dari perusahaan tersebut,” sebut sekuriti Kawasan Industri Tunas, Herman, Rabu (3/3/2023).
Baca Juga:Â Saat Banjir Banyak Kendaraan Mogok
Aksi mogok kerja ini berlangsung sejak pukul 7.00 pagi dan berlanjut hingga siang hari. Adapun mediasi ini sudah berulangkali namun belum menemui titik terang.
Para buruh melakukan aksi ini salah satunya karena pihak perusahaan disebut mengingkari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.
Menurut penuturan salah satu karyawan PT Ghim Li Indonesia, A, bahwa aksi ini dilakukan karena perusahaan mengingkari PKB yang telah disepakati bersama.
“Perusahaan juga dianggap tidak memiliki itikad baik, karena dua kali mengabaikan surat undangan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSMPI,” tuturnya.
Baca Juga: De’Sands Santorini of Batam, Restoran Berkonsep Santorini Yunani
Perusahaan telah melanggar PKB yang telah disepakati bersama oleh perusahaan dan karyawan. Alasannya, perusahaan mengikuti UU Cipta Kerja yang baru saja diundangkan pemerintah.
Salah satu substansi yang dilanggar adalah mengenai pensiun dan aturan mengenai PHK karena meninggal dunia.
“PKB ini dibuat lebih dulu atas kesepakatan bersama. Namun sekarang, perusahaan malah mengabaikan PKB dan mengikuti UU Ciptaker,” ujarnya.
Pihaknya juga menolak mutasi sepihak yang dilakukan Manajemen PT Ghimli Indonesia kepada karyawan tanpa adanya penjelasan atau pemberitahuaan terlebih dahulu.
“Mutasi juga dilakukan tanpa menyesuaikan dengan kemampuan atau kemampuan karyawan tersebut,” ujarnya.
Baca juga:Â Khawatir Terjadi Longsor Susulan di Bukit Kemuning, Dewan Minta Dinas PU Segera Ambil Tindakan
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan sangat disayangkan rekan-rekan media tidak diizinkan masuk untuk meliput peristiwa tersebut karena sudah dilindungi oleh UU Pers .
Menurut dia, awalnya hubungan antara pengusaha PT Ghim Li dengan pekerja baik-baik saja. Namun dengan hadirnya UU Cipta Kerja membuat celah bagi pengusaha untuk melanggar apa yang sudah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Misalkan implementasi tunjangan skill lalu kebebasan mereka berserikat dimana perlahan lalai pengusaha untuk menjalankan hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi Batam Pos.
Yapet Ramon menambahkan, bahkan dengan alasan yang dibuat-buat karyawan dimutasi secara sepihak.
“Artinya mereka sudah ada perjanjian kerja bersama seharusnya menjalankan hak dan kewajiban dengan mengacu pada perjanjian tersebut. Tapi setelah lahirnya UU Cipta Kerja pengusaha beranggapan UU menguntungkan mereka, dan lupa akan perjanjian kerja sama tersebut,” terangnya.
Baca Juga:Â Pelatihan Kerja Disnaker Kota Batam Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Puncaknya itu ketika bulan Oktober tahun lalu, sekertaris pimpinan kerja di-PHK secara sepihak. Merujuk pada PKB jelas tidak sesuai, sehingga langkah kedepan permasalahan segera diselesaikan.
“Efeknya akan lebih besar lagi. Apalagi dari keamanan kawasan industri terkesan menutupi,” jelasnya.
Harapannya dari Disnaker Batam melihat polemik ini secara konstruktif dan konkrit. Jangan hanya melihat di permukaaannya saja. Harus melihat secara mendalam.
“Kita akan kawal polemik ini hingga tuntas beberapa hari kedepan kita juga berkunjung kesana,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana