Minggu, 24 November 2024

Karyawan Resto di Batam Divonis 11 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan

batampos – RA, seorang karyawan resto di pusat perbelanjaan kawasan Lubukbaja divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 21 tahun ini dinilai terbukti melakukan tindak asusila terhadap bocah laki-laki berusia 7 tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat trauma korban. Perbuatan terdakwa juga dikhawatirkan dapat merusak tumbuh kembang bocah laki-laki tersebut akibat disodomi oleh terdakwa.


Memperhatikan pasal 81 ayat (2) Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Imigrasi Tambah Personel di Pelabuhan Internasional

Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan pasal yang dilanggar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Restu Aryadi dengan pidana penjara 11 tahun, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Baca Juga: Bea Cukai Tangkap Kapal Penumpang Pembawa Barang Ilegal, Ini Isinya…

Atas vonis hakim yang sama dengan tuntutan umum, terdakwa pun pasrah menerima.

“Terdakwa Terima dengan putusan hakim,” ujar Christopher EF Silitongga, kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun itu, berawal saat ibu korban membawa dua anaknya untuk pergi ke salon. Sesampai di salon, sang ibu melakukan creambath, sedangkan korban anak ingin ke toilet.

Baca Juga: Mobilitas Penumpang Pelabuhan Internasional Mulai Meningkat Jelang Nataru

Merasa toilet tak jauh dari salon, sang ibu pun mengizinkan anaknya ke toilet seorang diri karena sudah kebelet ingin buang air besar.

Di toilet ternyata korban anak bertemu dengan RA yang sudah ia kenal karena sering bertemu di tempat makan. Bukannya menolong sang anak, RA diduga membujuk anak untuk masuk salah satu toilet.

Baca Juga: Kronologi Pengunjung Mall Dikeroyok Sejumlah Oknum Sekuriti SP Plaza

Di sana ia pun menyodomi sang anak. Puas melampiaskan nafsunya, Restu kemudian memberi korban anak koin untuk bermain game. Korban anak kemudian kembali ke salon tempat ibunya.

Namun sang ibu curiga karena anaknya membawa koin mainan. Korban anak pun bercerita jika koin itu didapat dari Restu. Korban anak pun menceritakan kejadian yang ia alami di toilet. Tak terima anaknya jadi korban pelecehan, sang ibu melaporkan RA ke polisi.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update