Jumat, 23 Januari 2026

Karyawan SPAM Batam Akan Laporkan PHK Sepihak ke Disnaker

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Masyarakat mendatangi kantor pusat SPAM Batam di Batam Center. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Karyawan SPAM Batam telah menyurati PT Moya, perihal pemberhentian secara sepihak. Surat tersebut sudah dilayangkan, namun belum ada respon dari pihak PT Moya, PT ABH maupun PT ABI.

Sumber Batam Pos (karyawan SPAM Batam) mengatakan, bahwa akan menyurati Disnaker Kota Batam.

“Surat ke internal sudah, kami akan lanjutkan surati pihak Disnaker,” kata dia saat dihubungi Batam Pos, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Vaksinasi Booster Fokus di 4 Wilayah di Kepri, Salah Satunya Batam

Ia mengatakan, PHK sepihak ini masih terus berlanjut. Sudah puluhan orang dipanggil, dan diminta untuk tidak bekerja lagi.

PHK sepihak ini dinilai tidak etis. Sebab surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, baru dikirimkan dalam hitungan hari. Harusnya, kata Sumber Batam Pos surat itu dikirimkan jeda dua atau tiga minggu jelang pemutusan hubungan kerja.

“Namun, ini tidak begitu. Bahkan ada yang menerima via WhatsApp,” ujarnya.

Baca Juga: Aliran Air ke Rumah Rudi Sempat Terhenti, Pengerjaan Kebocoran Pipa Cepat Diatasi

Pemutusan hubungan kerja ini, kata sumber Batam Pos lainnya di SPAM Batam dikirim secara acak.

“Ada teman saat lagi bekerja dipanggil, lalu diminta agar tidak bekerja lagi,” tuturnya.

PHK ini, kata dia terkesan mendadak.

“Alasan budget katanya,” ujar Sumber Batam Pos.

Baca Juga: Minyak Kita Hilang dari Peredaran, Disperindag Pastikan Stok Minyak Curah di Batam Aman

Namun, untuk alasan pastinya, ia mengaku tidak mengetahuinya. Hanya saja berdasarkan surat pemutusan hubungan kerja, karena budget dan perampingan organisasi karyawan.

Katanya ada yang ditawarkan bekerja di Pekanbaru dan Jakarta? Sumber Batam Pos membenarkan hal ini. Namun, tawaran ini bukanlah dalam bentuk mutasi.

“Ini macam ibarat kami diminta melamar kerja ulang,” ujarnya.

Pernyataan Corporate Communication (Corcom) Spam Batam, Ginda Alamsyah, yang mengatakan bahwa mereka memang sudah habis kontrak.

Hal ini dipertanyakan para pekerja.

Baca Juga: Pemko Minta Gubernur Bantu Tangani Kerusakan Jalan di Batam

“Kami ini habis kontrak di Desember 2022, namun ada memo meminta kami bekerja lagi,” kata Sumber Batam Pos.

Namun, di memo ini sekedar pemberitahuan saja. Tidak ada tandatangan kontrak lagi, atau pemberitahuan karena untuk menjadi karyawan tetap.

“Karena kami diminta bekerja, yah kami bekerja saja,” tuturnya.

Atas permasalahan puluhan karyawan SPAM Batam ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan sejauh ini belum menerima laporan.

Namun, dia sudah mendengar dan membacanya dari media.

Baca Juga: Lima Kali Dibui, Residivis Kasus Pencurian di Batam Ditembak Polisi

“Belum ada laporan,” katanya.

Tapi, terkait dengan permasalahan pekerja yang diminta bekerja lagi, usai masa kontrak habis, Rudi tak menanggapi hal ini.

Namun, ia meminta kepada pekerja, jika memang ada problem atau masalah bisa laporkan.

“Laporkan saja, biar pengadilan (Pengadilan Hubungan Industrial) yang memutuskan,” tuturnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Update