Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

Karyawan Tempat Makan Diduga Lakukan Tindak Asusila Kepada Anak Pelanggannya

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

batampos – RA, karyawan tempat makan di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Lubukbaja, diadili atas kasus asusila. Pria berusia 21 tahun ini diduga telah menyodomi anak dari pelanggan yang kerap makan di restoran tempatnya bekerja.

Berawal saat ibu korban membawa dua anaknya untuk pergi ke salon. Sesampai di salon, sang ibu melakukan creambath, sedangkan anaknya yang merupakan korban dalam kasus ini, ingin ke toilet.

Merasa toilet tak jauh dari salon, sang ibu mengizinkan anaknya ke toilet seorang diri karena sudah kebelet ingin buang air besar. Di toilet, ternyata korban bertemu dengan RA yang sudah ia kenal karena sering bertemu di tempat makan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Minta Dibebaskan

Bukannya menolong sang anak, Restu diduga membujuknya untuk masuk salah satu toilet. Di sana, ia pun menyodomi sang anak. Puas melampiaskan nafsunya, RA kemudian memberi korban koin untuk bermain game.

Korban kemudian kembali ke salon tempat ibunya. Namun, sang ibu curiga karena anaknya membawa koin mainan. Korban pun bercerita bahwa koin itu didapat dari Restu.

Korban menceritakan kejadian yang ia alami di toilet. Tak terima anaknya jadi korban pelecehan, sang ibu melaporkan RA ke polisi. Kemarin, RA duduk sebagai terdakwa perkara pencabulan anak di Pengadilan Negeri Batam.

Agenda sidang adalah mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban yang masih berusia 7 tahun. Proses persidangan tersebut berlangsung tertutup.

Baca Juga: Warga Nongsa Keluhkan Truk Tanpa Penutup, Jalan Baru Jadi Kotor

Christopher, kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk oleh majelis hakim, mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi ada yang dibenarkan dan dibantah oleh terdakwa. Termasuk keterangan saksi korban anak yang mengaku disodomi serta ditendang.

”Terdakwa membantah menyodomi dan menendang korban. Menurutnya, saat itu ia hanya menyeboki sang anak usai buang air besar,” ujar Christopher usai sidang.

Baca Juga: Gubernur Kepri Bilang Begini Terkait PMI Ilegal

Begitu juga dengan pemberiaan koin, dibantah oleh terdakwa. Sedangkan keterangan dari ibu korban mengatakan, ia curiga karena celana anaknya terpasang rapi.

Padahal biasanya, sang anak selalu memakai celana asal-asalan setiap dari kamar mandi.

”Sidang ditunda minggu depan, agendanya mendengar keterangan ahli,” sebut Christopher.

Reporter: Yashinta

spot_img

Update