Kamis, 9 Januari 2025

Karyawan Warung Makan Setubuhi Pelajar SMP di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Seorang karyawan warung makan di Batam menyetubuhi pelajar yang masih duduk dibangku SMP. Akibat perbuatannya, kini pria berusia 25 tahun ini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Kemarin, agenda sidang yang menyeret pria bernama Rian ini adalah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun dua saksi yang dihadirkan termasuk korban. Namun sidang tersebut digelar tertutup untuk umum.


Usai sidang, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun terjadi sudah belasan kali. Berawal dari perkenalannya di sebuah warung makan hingga berakhir tukaran nomor handphone. Usai tukaran nomor keduanya semakin dekat dan akhirnya berpacaran.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu Dituntut Mati, Bawa Sabu Cair dan Kristal, Total 43 Kg

“Mereka ini berpacaran, kenal di warung makan tempat terdakwa bekerja. Terdakwa meminta nomor korban dan kemudian dekat,” ujar jaksa.

Menurut dia, sebulan berpacaran keduanya semaki dekat, hingga sang lelaki nekat meminta hubungan badan dengan sang pelajar. Korban yang polos awalnya menolak namun terdakwa menyakini akan bertanggungjawab dan menikahi korban.

“Korban terpedaya dengan janji akan dinikahi, untuk hubungan ada dilakukan di kos-kosan, di hotel dan lainnya,” tegas jaksa.

Hal senada dikatakan penasehat hukum terdakwa Elisuwita dari LBH Suara Keadilan. Ia menjelaskan persetubuhan terhadap korban terjadi hingga belasan kali.

“Korban menceritakan sudah lebih dari 15 kali, dan itu dibenarkan oleh terdakwa,” tegas Elisuwita.

Baca Juga: Kunci Tertinggal, Motor Raib, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak tahun 2002 perubahan tahun 2016 dan terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu terdakwa juga dikenakan denda maksimal 5 miliar.

Usai keterangan saksi, sidang ditunda minggu depan masih dengan keterangan saksi lainnya. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update