Rabu, 8 Januari 2025

Kasat Narkoba: Masih Proses Kasus Narkotika Melibatkan Personel Polsek Sekupang

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Oknum polisi narkoba

batampos – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang tengah melengkapi berkas perkara dugaan kasus narkotika yang melibatkan personel Polsek Sekupang, Brigpol AKS. Dalam kasus ini, tersangka diamankan dengan barang bukti 10 gram sabu.

“Masih proses,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, Selasa (7/1).


Deni mengaku kasus ini membutuhkan waktu untuk pengembangan. Selain itu, pihaknya melengkapi alat bukti berupa hasil forensik elektronik atau identifikasi dari ponsel pengendali jaringan narkotika ini.

“Kami menunggu hasilnya, sehingga setelah keluar kami buktikan,” katanya.

Diketahui, Brigpol AKS mendapati barang haram tersebut dari rekannya, E narapidana di Lapas Tanjungpinang. E juga merupakan mantan polisi yang terjerat kasus narkotika.

Untuk mendapatkan sabu tersebut, AKS memerintahkan rekannya AK menjemput ke kawasan DC Mall. Barang haram seberat 50 gram tersebut dibawa ke mess AKS untuk ditimbang dan dicacah.

“Mereka (tersangka) menyisihkan (sabu) itu dan dijual,” ungkapnya.

Deni menambahkan pihaknya sudah menetapkan AKS dan AK sebagai tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengab ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update