
batampos– Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap 26 tersangka yang terlibat bentrokan dengan petugas di depan Gedung BP Batam.
“Sampai sekarang belum ada masuk ke kami (surat pengajuan penangguhan penahanan),” ujar Budi Jumat (29/9) siang.
Budi menjelaskan para tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolresta Barelang. Dari pemeriksaan, mereka terbukti melakukan penganiyaan terhadap petugas, dan pengrusakan.
“Proses hukum masih berjalan. Ditahan di sini (Mapolresta Barelang),” katanya.
Budi menambahkan untuk 8 tersangka yang sebelumnya mendapatkan penangguhan sampai saat ini masih menjalani persyaratan. Yakni wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari Batam dan tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya.
BACA JUGA: Kejari Batam Terima 3 SPDP Tersangka Kerusuhan Relokasi Rempang
“Persyaratannya tetap dijalankan. Kalau untuk RJ (Restorative Justice) itu nanti ada prosesnya dan tergantung pimpinan juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 8 tersangka yang terlibat bentrok dengan Tim Terpadu di Pulau Rempang pada 7 September kemarin.
Para tersangka ini ditangkap saat Tin Terpadu hendak melakukan pemasngan patok atau pengukuran lahan hutan terkait proyek Rempang Eco City. (*)
reporter: yopi



