
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Julia Jaya Sri, Rabu (10/9). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Douglas dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari. Melalui penasihat hukumnya, Julia menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp5,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Kami keberatan dengan tuntutan JPU dan berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap penyesalan terdakwa,” ujar penasihat hukum Julia di ruang sidang.
Julia sendiri mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. Namun, JPU tetap teguh pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan,” tegas jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menilai Julia terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya 4 paket sabu seberat 50,59 gram, 1 paket sabu 98,92 gram, tas selempang, kotak tisu, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta menyita sepeda motor dan ponsel milik terdakwa untuk negara.
Berdasarkan dakwaan, Julia terlibat jaringan peredaran narkotika bersama Relyta Sapitri dan Apriansyah alias Cecep (berkas terpisah), dengan kendali seorang bandar bernama Tomi (DPO).
Kasus ini terbongkar pada 11 Maret 2025 saat Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Julia di Hotel Prima, Tanjunguncang. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kos Newton dan Hotel Anugrah, polisi menemukan total lebih dari 170 gram sabu siap edar. Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim memberikan kesempatan JPU untuk menanggapi. Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda putusan majelis hakim. (*)
Reporter: Aziz Maulana



