batampos – Dua pelajar F, 21, dan A, 17 yang ditangkap membawa sabu 3,1 kilogram melalui Bandara Internasional Hang Nadim direkrut oleh seorang pria berinisial W. Pria ini merupakan bandara sabu asal Aceh dan memiliki jaringan Internasional.
“Dua pelaku ini menjadi kurir terbang. Untuk tersangka F sudah 3 kali, dan tersangka A pertama kali,” ujar Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah.
Dalam membawa sabu tersebut, kedua tersangka diupah Rp 60 juta perkilogramnya. Sebelum tertangkap, keduanya mengambil sabu tersebut di wilayah Kepri.
“Sabunya dari Kepri dan akan dibawa ke Samarinda,” kata Zaky.
Kepada petugas, F mengaku sudah 2 kali lolos membawa barang haram tersebut. Dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Samarinda, Kalimantan Timur.
“Sebelumnya bukan melaui Batam,” tegas Zaky.
Zaky menambahkan untuk mengelabui pemeriksaan petugas, kedua tersangka membungkus sabu tersebut menggunakan kertas karbon. Kemudian memasukkannya ke daam koper.
“Tujuannya agar barang ini tidak terdeteksi mesin x-ray. Tetapi kita menenemukan bungkusan yang mencurigakan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI