
batampos – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang hari ini mengirim berkas perkara yang menjerat oknum Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda ke kejaksaan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka, termasuk teman wanita Azhari bernisial N.
“Sudah tahap 1. Berkas sudah dikejaksaan untuk dilakukan penelitian,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Jumat (24/2/2023).
Lulik menjelaskan, sebelum berkas tersebut dikirimkan ke kejaksaan, pihaknya sudah melengkapi alat bukti. Termasuk melakukan gelar perkara di kamar 511 Hotel Pasific, Batuampar.
Baca Juga: Pemprov Kepri Segera Rencanakan Cara Penagihan Utang ke ATB, Nilainya Rp48,6 Miliar
“Nanti kita tahahp 2 kan. Penyerahan tersangka barang bukti ke kejaksaan. Proses hukumnya tetap lanjut,” katanya.
Selain mengirim berkas ke kejaksaan, Lulik mengaku masih memburu penyedia dan kurir sabu yang dibeli Azhari. Barang haram tersebut dipesan tersangka kepada wanita berinisial Beb.
“Pengakuan tersangka tidak kenal (kurir). Maka kita membutuhkan waktu untuk mengungkapnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Kuota Haji 2023, Provinsi Kepri Kebagian 1.291 Orang
Sebelumnya, polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Pria yang menjabat Sekretaris Komisi II tersebut terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Selain Azhari, polisi juga menetapkan N sebagai tersangka. Keduanya digrebek polisi di kamar 511 Hotel Pasific, Batuampar, Rabu (25/1) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



