Sabtu, 23 November 2024

Kasus Brigpol AKS, Pengedar Sabu, Bekerja Sama dengan Mantan Polisi

Berita Terkait

spot_img
AK dan Brigpol AKS digiring di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10).

batampos – Brigpol AKS, polisi yang mengedarkan sabu di Batam mendapati barang dari rekannya, E narapidana di Lapas Tanjungpinang. E juga merupakan mantan polisi yang terjerat kasus narkotika.

Untuk mendapatkan sabu tersebut, AKS memerintahkan rekannya menjemput ke kawasan DC Mall. Barang haram seberat 50 gram tersebut dibawa ke mess AKS untuk ditimbang dan dicacah.


Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie enggan berkomentar terkait identitas E yang diketahui mantan polisi. Namun, ia mengaku masih menyelidiki jaringan yang melibatkan Brigpol AKS.

“Masih penyelidikan,” ujarnya.

Deni menjelaskan ada beberapa orang saat ini yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Seperti perantara pengantar barang, dan pembeli sabu tersebut.

“Ada beberapa orang DPO. Dan pasti akan ada tersangka lain,” kata Deni.

Diketahui, dari 50 gram sabu itu dicacah ke dalam 4 paket. Yakni 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan 26 gram. AKS sudah menjual 2 paket sabu tersebut. Masing-masing paket 12,5 gram ke TF dan paket 26 gram ke W.

“Seharusnya masih ada sisa sabu itu, dan hanya kita temukan 10 gram. Ini juga masih kita dalami,” ungkapnya.

Deni memastikan kasus AKS ini tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, yakni penyalahgunaan barang bukti sabu yang melibatkan 15 personel.

“Tidak ada (kaitannya). Berbeda,” tegasnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap personel Polresta Barelang, Brigpol AKS, Selasa (28/10) malam. Ironisnya, pria 30 tahun ini ditangkap di mess lajang Polresta Barelang dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

AKS ditangkap bersama rekannya AK. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 10 gram sabu, bong, timbangan, dan kantong plastik transparan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update