batampos – Sebelas warga Kampung Tangki Seribu yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Sembilan terdakwa divonis dengan 5 bulan 10 hari, sedangkan satu terdakwa 5 bulan 15 hari dan satunya 8 bulan.
Humas dan Juru Bicara PN Batam, Edy Sameaputty, menegaskan keseluruhan warga Kampung Tangki 1000 yang menjadi terdakwa telah divonis oleh dua majelis hakim. Dalam vonis majelis hakim, ke 11 terdakwa dinyatakan bersalah.
“Semua terdakwa dinyatakan bersalah. Namun majelis hakim memberi keringanan hukuman untuk para terdakwa dari tuntutan jaksa,” ujar Edi.
Baca Juga:Â Terbukti Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Alfazil Divonis Hukuman Mati
Dijelaskan Edi, sidang putusan para terdakwa digelar berbeda-beda. Yang terakhir adalah sidang Melky dan Muhammad Yusuf. Dalam vonisnya, sidang yang dipimpin Edi sendiri, Melky divonis 8 bulan penjara, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa. Sedangkan Muhammad Yusuf divonis 5 bulan 15 hari lebih rendah dari tuntutan 7 bulan 15 hari.
“Pertimbangan hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan tidak ada korban jiwa dalam kerusuhan tersebut,” jelas Edi.
Atas vonis tersebut, para terdakwa masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum para terdakwa, Edward Kamaling menyesalkan putusan majelis hakim tersebut. Apalagi, vonis hukuman terhadap para terdakwa berbeda-beda, namun dengan satu pasal yang sama, yakni 212, tentang perbuatan melawan aparat.
“Sangat menyesalkan dengan putusan berbeda oleh majelis hakim, karena putusan ya berbeda-beda,” ujar Edward.
Baca Juga:Â Jalan Amblas di Tiban Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Menurut Edward, dua terdakwa yang divonis lebih tinggi hanya karena membawa senjata yang sudah jadi tradisi terdakwa. Seperti Melky yang divonis 8 bulan karena membawa panah, kemudian Muhammad Yusuf karena membawa parang divonis 5 bulan 15 hari.
“Tak ada satupun saksi yang melihat para terdakwa itu menggunakan senjata tajam itu. Pasal yang digunakan untuk para terdakwa juga sama dengan terdakwa lainnya, tidak ada Jo undang-undang darurat. Kalau ada Jo UU darurat mungkin saya bisa terima, ini kan tidak,” jelas Edward.
Mengenai putusan itu, Edward mengatakan menyerahkan semuanya pada terdakwa dan keluarga terdakwa.
“Saya berharap bebas, karena memang tak ada yang bisa membuktikan perbuataan mereka. Di visum juga janggal, visum tahun lalu, tapi perbuatan baru tahun ini. Kan lucu,” tegas Edward. (*)
Reporter: Yashinta