Kamis, 15 Januari 2026

Kasus Deposito Palsu Rp1 Miliar, BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Sepakat Tempuh Jalur Hukum

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– Kasus dugaan penipuan bilyet deposito palsu yang menyeret nama BPR Sejahtera Batam mulai menemukan titik terang. Pihak BPR Sejahtera Batam bersama dua nasabah, SN dan SY, akhirnya mencapai kesepakatan untuk bersama-sama menempuh jalur hukum melawan terduga pelaku, seorang wanita berinisial He, yang mengaku sebagai marketing BPR.

“Dalam pertemuan dengan saudara SN, disepakati bahwa BPR, SN, dan SY sama-sama korban, sedangkan He merupakan pihak yang diduga merugikan semua pihak,” ujar Roni Jaya Putra dari Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, Jumat (5/9).

Roni menegaskan, kesepakatan ini lahir dari ikhtiar BPR Sejahtera Batam untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. “Kami tidak ingin kasus ini merugikan pihak lain. Karena itu, berbagai upaya dilakukan, dan akhirnya disepakati untuk melakukan langkah hukum bersama,” katanya.

Kasus ini bermula ketika SN dan SY tergiur tawaran deposito dengan hadiah emas dari Helen pada Januari–April 2025. Keduanya lantas mentransfer dana hingga Rp1 miliar ke rekening giro atas nama BPR Sejahtera Batam di bank umum. Namun, transfer tersebut tidak disertai keterangan jelas mengenai tujuan transaksi.

Belakangan, dana itu justru dialihkan He ke rekening pribadinya di BPR Sejahtera Batam. Helen bahkan sempat menyerahkan bilyet deposito kepada korban. Namun, setelah diverifikasi, ternyata dokumen tersebut palsu.

“Bentuk dan format bilyet deposito yang ditunjukkan Helen sangat berbeda dengan milik resmi BPR. Tidak ada barcode, corak dan warna berbeda, serta tidak tercatat dalam sistem bank,” jelas Roni.

BPR Sejahtera Batam menegaskan, He sama sekali bukan karyawan maupun perwakilan resmi bank. Statusnya hanyalah nasabah biasa. “Modus yang dilakukan He tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menyeret nama baik BPR,” tambah Roni.

Dalam perjalanan kasus, He sempat mengembalikan sebagian dana kepada SN beserta hadiah yang dijanjikan. Namun, sebagian besar dana belum kembali.

BPR Sejahtera Batam mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan korban serta melibatkan pihak-pihak berkompeten, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri. Langkah ini untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan sesuai aturan.

“Segala upaya kami lakukan untuk mencari solusi terbaik. Ini bentuk komitmen BPR dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Roni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun deposito yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada,” pungkasnya. (*)

Reporter: Azis

Update