Kamis, 2 Januari 2025

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Batam Belum Juga Dilimpahkan ke JPU

Berita Terkait

spot_img
Petugas Kejaksaan Negeri Batam mengawal dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam ternyata belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau belum tahap 1. Sampai saat ini, penyidik masih melengkapi proses pemeriksaan kedua tersangka dan saksi lainnya.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan penyidikan dugaan tipikor pada RSUB Embung Fatimah untuk anggaran 2016 masih tahap penyidikan. Hal itu dikarenakan masih ada pemeriksaan saksi hingga tersangka.


“Untuk informasi terakhir masih pemeriksaan ulang saksi, belum dilimpah ke jaksa penuntut umum,” ujar Tiyan.

Menurut Tiyan, setelah proses penyidikan dirasa penyidik lengkap, barulah dilimpahkan ke JPU untuk diperiksa. Namun proses itu, berbeda dengan perkara dari kepolisian, karena penyidik dan JPU masih sama-sama dari bidang pidana khusus.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Ancam Daya Beli Masyarakat Batam

“Untuk proses pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa itu seiring proses penyidikan juga. Karena memang yang menyidang nanti sama-sama jaksa dari Pidsus,” imbuhnya.

Masih kata Tiyan, rencananya proses tahap 2 perkara tipikor tersebut pada bulan Januari. Nantinya, perkara ini bisa langsung dilimpahkan ke PN Batam.

“Mudah-mudahan bulan Januari, proses tahap 2 berjalan lancar,” tegas Tiyan.

Sebelumnya penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016, Jumat (22/11).
Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik itu adalah D dan M, merupakan pensiunan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam.

D merupakan Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sedangkan M Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk memberi keterangan pada Jumat pagi. Namun setelah proses pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga: 3.600 Kubik Air Tercemari Alga Hijau Terdistribusi ke Pelanggan

Proses pemeriksaan keduanya sebagai tersangka selesai pada pukul 18.30 WIB di ruang penyidik Pidsus.Penyidik langsung memutuskan untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah lengkap. Pihaknya memeriksa keduanya dan akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka B saat itu menjabat sebagai Bendahara BLUD telah melakukan pencatatan belanja BLUD lebih tinggi atau mark-up. Sedangkan M yang merupakan bagian Kepala Keuangan RSUD diduga telah meloloskanverifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.

Kemudian melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP. Selanjutnya mencatat belanja fiktif, mencatat belanja tanpa SPJ. Jadi keduanya saling bekerjasama untuk melakukan korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, didapat nilai kerugiaan negara atas mark-up pada belanja di SPJ 2016 sekitar Rp 840 juta. Uang ratusan juta itu tidak memiliki pertanggungjawaban.

Baca Juga: Kemenag Batam Imbau Jemaah Haji 2025 Segera Persiapkan Administrasi dan Kesehatan

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah sudah beberapa kali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.

Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update