
batampos – Kasus dugaan pelecehan seksual pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, RO terhadap anak tiri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang pada Kamis (21/9) adalah mendengar keterangan saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Proses sidang langsung yang menghadirkan terdakwa di ruang sidang itu digelar tertutup. Terdakwa yang mengenakan kaos merah tahanan Kejaksaan itu hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Usai sidang, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Fandi Ahmad mengaku kecewa dengan surat yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim. Surat itu disebutkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan korban belum bisa diperiksa karena dalam kondisi trauma berat.
“Padahal korban hadir mau memberi keterangan tanpa ada rasa trauma, kok bisa ada surat dari LPSK yang menyatakan korban trauma berat. Orang tua korban juga mengaku tak pernah melapor ke LPSK. Ini kan aneh,” ujar Fandi.
Baca Juga: KPK Kembali Sita Aset Andhi Pramono di Batam, Ada Mobil Mewah
Menurut Fandi, sidang yang harusnya mendengar keterangan saksi korban itu pun terpaksa ditunda majelis hakim. Bukan karena adanya surat, namun majelis hakim yang dipimpin Nanang meminta agar Jaksa yang memiliki perkara yang hadir.
“Nah sidang tadi, itu cuma Jaksa pengganti. Majelis hakim minta agar JPU yang memegang perkara yang hadir, jangan Jaksa pengganti. Jadi sidang ditunda 2 minggu,” sebut Fandi.
Dijelaskan Fandi, kasus yang menjerat kliennya tersebut penuh dengan tanda tanya. Sebab, terdakwa tak pernah mengaku telah mencabuli putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Keterangan terdakwa juga dibenarkan oleh putri tirinya, yang ingin mencabut keterangan di BAP namun ditolak oleh penyidik.
“Saksi pernah minta penyidik untuk berubah BAP, soal tidak pernah dicabuli oleh RO. Namun penyidik bilang tak bisa. Untuk tanda tangan saksi korban juga tanpa didampingi dan dalam keadaan terpaksa,” sebut Fandi.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Longsor di Tanjungpiayu Laut Memasuki Tahap Pengerasan
Sebelum sidang, terdakwa yang borgol dengan tahanan lainnya, tampak didatangi istri dan korban. Terlihat korban sempat menyalami dan mencium tangan terdakwa. Bahkan, ibu korban sempat mengajak terdakwa untuk berselfie menggunakan kamera ponsel.
Diketahui, RO dilaporkan oleh ayah kandung korban atas dugaan pelecehan seksual sekitar bulan Juni lalu. Pelecehan seksual itu disebut terjadi di dalam rumah yang ditempati terdakwa dan keluarganya, termasuk korban pada tahun 2021 lalu. (*)
Reporter: Yashinta



