Rabu, 14 Januari 2026

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ketua PWI Batam, Polresta Barelang Gelar Perkara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
PWI Kota Batam saat melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary, ke Polresta Barelang.

batampos – Laporan dugaan pengeroyokan terhadap Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary masih bergulir di Satreskrim Polresta Barelang. Saat ini, polisi tengah melakukan gelar perkara.

“Hari ini kita lakukan gelar perkara,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin di Mapolresta Barelang, Senin (23/6).

Zaenal menjelaskan pihaknya sudah meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.

Baca Juga: Datang dengan Visa Wisata, Imigrasi Batam akan Selidiki Izin Tinggal 2 WNA Vietnam Terkait Kasus Penganiayaan di First Club

“Saksi dan korban sudah dimintain keterangan. Dan (terlapor) sudah kita panggil,” katanya.

Zaenal menegaskan laporan ini menjadi atensi pihaknya. Ia berjanji segera mengungkap dan menetapkan tersangka para pelaku.

“Ini atensi, prioritas dari jajaran Polresta Barelang untuk mengungkap ini,” ungkapnya.

Dalam laporan dan keterangan korban, kata Zaenal, pengeroyokan dilakukan oleh empat orang dan korban dua orang.

“Ini berawal ada diskusi penolakan bahwa jurnalis itu pelaku premanisme,” katanya.

Baca Juga: Korban ART di Rumah Elit Sukajadi, Setahun Dianiaya dan Tak Digaji

Sebelumnya, Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan yang juga menjadi bagian dari tim pelapor, Zabur Anjasfianto mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dianggap sepele.

“Kami dari tim hukum telah melaporkan peristiwa pengeroyokan ini sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujarnya.

Zabur menjelaskan laporan ini bukan hanya untuk melindungi Ketua PWI Batam secara pribadi, tetapi juga menjaga marwah profesi wartawan yang sedang diuji oleh tindakan-tindakan yang tak pantas.

“Tindakan seperti itu bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update