Rabu, 27 November 2024
spot_img

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Berakhir Restoratif Justice, Begini Kuasa Hukum PT JPK

Berita Terkait

spot_img

batampos – Kasus dugaan penipuan jual beli ruko antara PT Putra Jaya Kundur (JPK) dengan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) telah selesai. Hal itu diketahui dari SP3 yang dikeluarkan oleh polisi dengan Nomor: S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, pada tanggal 27 Mei 2024 lalu.

Penghentian perkara ini dilakukan setelah adanya upaya hukum restoratif justice yang diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap kedua pengusaha properti di Batam tersebut.


Upaya perdamaian juga diselenggarakan oleh kedua belah pihak di Kantor Notaris Wahyu Hidayat dengan dibuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 6 Maret 2024, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 di kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tuti Rachmawati Lalo.

Diketahui, Surat Kesepakatan Perdamaian ini berisikan bahwa Djoni Ong bersedia membayar uang administrasi kepada PT JPK untuk pelunasan sisa 45 sertifikat yang blm dibayar dari total 65 sertifikat yang dimana 20 sertifikat sudah dibayar sebelumnya, dimana setelah lunas baru PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual setiap sertifikat sebanyak 45 unit tersebut.

Ketua Tim Hukum PT JPK, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, bahwa usai kasus ini di SP3 kepolisian. Status tersangka serta DPO kliennya juga dihapus. Pihaknya pun ingin meluruskan permasalahan yang terjadi guna memulihkan nama baik bos PT JPK agar diketahui oleh masyarakat Batam.

Kata dia, PT JPK ini merupakan pemilik lahan dan juga sebagai Developer sejak pertama kali berdiri di tahun 1970-an di Batam. Sedangkan PT MRS itu berposisi sebagai kontraktor bukan pemilik lahan.

“Jadi dia bekerjasama dengan JPK melalui perjanjian, dalam perjanjian ini disepakati: Pertama, PT MRS harus menyelesaikan bangunan/ruko itu dalam waktu 28 bulan; Kedua, kalau dia terlambat wanprestasi denda 3 persen per bulan, Yang terjadi adalah bertahun-tahun pembangunan ini tidak selesai berarti dia wanprestasi. Selanjutnya, lahan ini atas nama PT JPK tetapi dijual oleh PT MRS, dan mengapa kemudian Direktur Utama Johanis dan Direktur Thedy Johanis ditersangkakan? Itulah persoalannya,” kata dia, Kamis (5/9).

Ditambah lagi, bos PT JPK ini dituduh menipu. Padahal, yang menjual dan menerima uang siapa atas unit ruko itu bukanlah yang bersangkutan.

Maka dari itu, Boy ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa PT JPK tidak tahu-menahu perihal perjanjian jual beli antara PT MRS dengan pembeli ruko

“Tiba-tiba PT JPK yang ditersangkakan. Ini, kan, tidak adil. Yang terima uangkan PT MRS, kemudian PT MRS sendiri yang membuat perikatan jual-beli dan tidak pernah melibatkan PT JPK. Padahal, PT JPK ini merupakan Developer besar di kota Batam sejak tahun 1970an. Apakah mungkin mereka menipu hanya tiga unit ruko? Jadi, tidak sebanding dengan kepemilikan asetnya yang begitu besar,” ujarnya.

Persoalan antara PT JPK dan PT MRS itu tidak ada masalah apapun. Hanya mungkin miskomunikasi sahaja. Maka, atas hal persoalan tersebut pihaknya melakukan langkah hukum dengan cara menggelar perkara khusus di Mabes Polri dengan hasil bahwa kasus tersebut merupakan Perdata murni bukan Pidana. Sehingga Mabes Polri merekomendasikan bahwa kasus ini di SP3.

“Kita bersyukur dengan bapak Kapolda yang sekarang (Yan Fitri Halimansyah) yang begitu baik dan bijaksana melihat kasus ini memberikan SP3. Dengan diberikannya SP3 tersebut, hal ini juga menjadi landasan kami untuk berupaya memulihkan nama baik Developer (PT JPK), dan Kontraktor (PT MRS),” bebernya.

Sebelum adanya upaya perdamaian antara kedua pengusaha properti ini, ia juga menyebut bahwa PT MRS dan Customer telah terlebih dahulu melakukan perdamaian. Melihat perdamaian tersebut akhirnya PT JPK juga berinisiatif mewujudkan niat baiknya dengan cara memberikan sertifikat tersebut kepada PT MRS dengan cara dititipkan ke kantor Notaris.

“Juga telah disurati kepada pihak PT MRS untuk segera diambil (sertifikat). Tapi, sampai sekarang PT MRS belum ada merespon,” kata dia.

Boy juga mengungkap, bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain Jodoh Center Point, Mitra Raya 2, Nagoya Hill Mall, Center Point Housing, Nagoya Garden Phase I dan II. Lalu ada Happy Garden Housing, Windsor Central, Windsor Villa, Windsor Phase III, Windsor Phase IIIA, Windsor Park, Windsor Square, Nagoya Square, The Opera, The Opera II, The Opera III, Windsor Phase I dan II.

“Sehingga dalam hal ini tidak mungkin PT JPK rela mengorbankan nama baik dan nama besarnya karena hal kecil dan tindakan merugikan orang lain, apalagi PT JPK memiliki prinsip kerja membangun kota Batam untuk lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT JPK lainnya, Ade Darmawan mengatakan, atas kasus dugaan penipuan tersebut, pihaknya tentunya akan selalu melakukan perlawanan sengit terhadap para oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencoba untuk merusak reputasi dan nama baik PT JPK.

Berbagai tuduhan miring terhadap PT JPK tidak terbukti, bahkan PT JPK telah membuktikan bahwa dengan hasil kerja keras yang baik dan nyata akan menjadi tolak ukur masyarakat menilai perusahaan itu.

Itu sebabnya, status hukum pimpinan PT JPK saat ini adalah subjek hukum yang bebas dan tidak sedang dalam permasalahan hukum seperti yang disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yangbingin menjatuhkan nama baik PT JPK.

“Hal ini terbukti dari dihapusnya status DPO dari pimpinan PT JPK (Johanis dan Thedy Johanis) dan ditutupkan kasus pelaporan pidana tersebut di atas,” tutup Ade. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update