Kamis, 22 Januari 2026

Kasus Guru Sodomi Siswa, Diduga Punya Hubungan Khusus

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek Sagulung menangkap oknum guru cabul.
YFL, oknum guru yang mencabuli anak didiknya. F Polsek Sagulung untuk batampos.

batampos – Polsek Sagulung terus mendalami kasus sodomi yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswanya, Kamis (9/5) lalu. Pelaku masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber Batam Pos di kepolisian menyebut, kasus pelecehan seksual ini diduga sudah berulang kali dilakukan. Ia menyebut, korban dan pelaku diduga memiliki indikasi hubungan khusus.

“Kejadian di tempat kediaman pelaku. Korban yang datang ke sana. Diduga sama-sama suka orang itu,” ujar sumber yang tak berkenan disebut namanya tersebut, Selasa (30/5).

Baca Juga: Oknum PNS Batam Cabuli 3 Putranya, Kasusnya Dilimpahkan Ke Pengadilan

Seperti diketahui, kasus ini terungkap ketika orangtua siswa melihat perubahan pada anak lelakinya. Ia terlihat kesakitan saat duduk. Saat diinterogasi, korban mengaku dicabuli pelaku. Sehingga, ayah korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sagulung.

Terpisah, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus pelecehan seksual tersebut. Dijelaskan Donald, kejadian itu bermula dari kunjungan korban ke kos-kosan sang oknum guru tadi. Pelaku yang memiliki kelainan seks, akhirnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.

“Anaknya dibawa ke rumah sakit dan ternyata memang dilecehkan oleh pelaku,” ujar Donald.

Baca Juga: Tambang Pasir Laut Ibarat Pedang Bermata Dua, Ini Kata Pengamat Lingkungan dan Ekonomi

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda M. Yuda Firmansyah, menambahkan, pelaku sebelum diamankan polisi sudah terlebih dahulu diamankan pihak keluarga korban. Pelaku yang mengakui perbuatannya itu, kemudian diserahkan ke Polsek Sagulung.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Yuda. (*)

Update