batampos – Penyidik Reskrim Polsek Bengkong merampungkan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Zu, 35, terhadap putri kandungan As, 13. Penyidik akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan pada Selasa (7/1) pagi.
“Besok Tahap II. Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Senin (6/1)
Marihot menambahkan berkas perkara kasus ini sempat dikembalikan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Batam. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
“Kita lengkapi sesuai petunjuk Jaksa dan berkas dinyatakan lengkap,” katanya.
Diketahui, As, 13, babak belur dianiaya ibu kandungnya, Zu, 35, di rumah kontrakan mereka di Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD ini dipukul, kaki dan tangannya diikat tali rafia, serta lehernya dijerat rantai.
Kasus penganiayaan ini terkuak dari laporan tetangga. Saat itu korban dengan kondisi lebam di wajah, memar di kepala, serta dalam kondisi terikat di dalam rumah berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga.
“Pelaku kita jerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI