batampos– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang hingga saat ini masih menyelidiki izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill yang dilakukan PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya tengah mengumpulkan keterangan saksi dan meneliti izin dokumen lahan tersebut.
“Masih proses penelitian dokumen dan mengumpulkan keterangan saksi,” ujarnya, Selasa (3/9).
Giadi menjelaskan untuk saksi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap staf Badan Pengusahaan (BP) Batam. Total ada 11 staf yang diperiksa, termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan.
“Statusnya sebagai saksi, dan saat ini masih kita dalami. Setelah ini akan kita diskusikan dengan penyidik,” kata Giadi.
Giadi mengaku belum bisa membeberkan secara detail kasus yang ditanganinya tersebut. “Nanti akan kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 box plastik yang berisikan berkas.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim Polresta Baralang, AKP Giadi Nugraha di ruang arsip lahan BP Batam.
Heribertus mengatakan penggeledahan ini terkait dengan terbitnya izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang.
“Masih dilakukan penyidikan,” ujarnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI