Kamis, 28 November 2024
spot_img

Kasus Judi Bola SBOTOP di Batam, Gunakan Lebih Dari 100 Rekening Untuk Transaksi

Berita Terkait

spot_img
Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di Kota Batam. (F. Azis Maulana)

batampos – Kasus judi bola “SBOTOP” di Batam tangkapan Mabes Polri bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam laman SIPP PN Batam, perkara tersebut sudah masuk ke dalam keterangan terdakwa hingga saksi mahkota.

Sehingga untuk agenda selanjutnya, adalah pembuktian barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara PN Batam, Welly Ariyanto mengatakan perkara judi bola sudah beberapa kali agenda sidang. Agenda terakhir yakni keterangan para terdakwa.


“Sudah bersidang, sidang selanjutnya pada Kamis (25/4), agenda pembuktian barang bukti,” ujar Welly.

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa keempat terdakwa yakni Deddy Riswanto, Luis, Santoso dan Tan Roland Rustan, memiliki peran berbeda. Untuk transaksi judi itu, ada seratus lebih rekening dengan nama berbeda dan bank berbeda.

Baca Juga: Warga Baloi Permai Keluhkan Kenakalan Remaja dan Tindakan Asusila di Kos-Kosan

Dalam dakwaan, jaksa menjerat keempat terdakwa dengan perjudian yang menggunakan jasa eletronik, dan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas judi bola “SBOTOP” dari Penyidik Mabes Polri, Kamis (22/2). Berkas dilimpahkan dalam proses tahap 2 setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung

Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.

Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri di Polresta Barelang, Tidak Dipungut Biaya

Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.

Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual account dan disbrusement kepada website judi online.

Selain 4 tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 2 unit mobil CUV, Ponsel, Apartemen, buku tabungan dan uang tunai.Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

 

 

spot_img

Update