Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Judi Higgs Domino Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejari Batam

Berita Terkait

Ilustrasi: Main game online Higgs Domino. (jpg)

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (8/9) pagi.

“Sudah tahap II. Kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tadi,” ujar Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Haris Duta Kottama.

Haris menjelaskan tahap II kasus tersebut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kewajiban penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Kemarin berkas sudah dinyatakan lengkap, dan kita tindak lanjuti. Tersangka beserta barang bukti sudah diterima kejaksaan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyerahkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain. Selain itu, barang buktinya berupa 2 ponsel milik bandar, 1 ponsel milik penyelenggara, dan 1 ponsel milik pemain serta akun.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain di Warung Kopi Coyong Good Morning di Kompleks Dian Centre Blok D, Lubukbaja, pada Sabtu (28/5) malam. Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi chip.

Adapun, chip tersebut dikumpulkan bandar atau dibeli dari pemain dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (bilion). Kemudian, dijual lagi kepada pelanggan dengan harga Rp 65 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE