
batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan kedua tersangka yakni A dan F, selaku penanggung jawab Health, Safety, and Environtment (HSE) perusahaan.
“Tersangka ini bagian safety, HSE,” ujarnya, Selasa (5/8) siang.
Zaenal mengaku penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi hasil uji ilmiah atau scientific investigation dari Tim Puslabfor dan puluhan keterangan saksi dari karyawan PT ASL Shipyard, karyawan subkontraktor dari PT Manchar Marine Batam (MMB) dan PT Ocean Pulse Solution (OPS), serta para korban.
“Kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari gelar perkara, kita tetapkan 2 orang tersangka,” katanya.
Dari pemeeriksaan polisi, kedua tersangka ini melakukan kelalaian dalam pekerjaannya. Sehingga, terjadi kebakaran dan menewaskan para pekerja yang berada di dalam kapal.
“Untuk detailnya (kejadian kebakaran) akan kita sampaikan nanti,” ungkapnya.
Diketahui, kebakaran ini terjadi saat kapal tengah docking atau pemeliharaan. Kemudian api muncul dan menyambar 9 orang pekerja. Untuk korban yang tewas berjumlah 4 orang, luka berat 4 orang, dan luka ringan 1 orang. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



