Selasa, 4 Februari 2025

Kasus Kejahatan Anak di Batam Tinggi

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kasus kejahatan anak atau perlindungan anak di Batam tahun 2022 masih tinggi. Pada semester awal 2022, jumlah kasus perlindungan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Batam tercatat sudah 42 perkara. Foto: Jawapos.com

batampos – Kasus kejahatan anak atau perlindungan anak di Batam tahun 2022 masih tinggi. Buktinya, baru semester awal 2022, jumlah kasus perlindungan anak yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Batam tercatat sudah 42 perkara.

Jumlah ini pun meningkat dibanding tahun sebelumnya. Humas PN Batam, Edy Sameaputty, mengatakan, pada tahun 2021, jumlah seluruh kasus perlindungan anak atau kejahatan anak mencapai total 82 perkara.


Jumlah itu terdiri dari kategori perlindungan anak, pelecehan seksual dan kejahatan dengan pelaku anak.

”Untuk kasus tertinggi yakni perlindungan anak, dengan jumlah 63 perkara di tahun 2021,” ujar Edy.

Sedangkan di semester per-tama 2022, tercatat 42 perkara, yang juga didominasi oleh kasus perlindungan anak.

Sedangkan untuk kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak, juga meningkat yakni 10 perkara di awal semester 2022, sedangkan kasus sepanjang 2021 hanya 12 perkara.

”Untuk kasus perlindungan anak sampai Juni, tercatat 31 perkara, 18 di antaranya sudah putus dan 13 masih proses,” jelas Edy.

Melihat tingginya kasus kejahatan seksual pada anak, Edy berpendapat bahwa anak sangat rentan menjadi korban pelecehan.

Pelaku kejahatan itu juga tak jauh dari aktivitas anak, di antaranya bisa tetangga, keluarga korban dan banyak lainnya.

”Anak sangat rentan jadi korban, karena itu perlu pengawasan ketat terhadap tumbuh kembang anak. Pelakunya bisa siapa saja,” jelas Edy.

Disinggung soal hukuman tertinggi yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kasus perlindungan anak di PN Batam, yakni 18 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan terhadap mantan pejabat Pertamina di Kepri yang bertugas di Pulau Sambu yakni TM.

Pria berusia 44 tahun itu terbukti mencabuli pelajar berusia 12 tahun berulang kali hingga hamil. Bahkan, TM juga menggugurkan kandungan remaja tersebut hingga mengalami pendarahan.

”Sedangkan hukuman untuk kejahatan yang dilakukan anak minimal 4 bulan,” jelas Edy.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update