
batampos – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Batam masih menjadi persoalan serius. Sepanjang semester pertama tahun 2025 atau Januari hingga Juni, tercatat 165 kasus ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 127 kasus melibatkan anak sebagai korban dan 38 kasus menimpa perempuan. Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun 2024 yang mencapai 276 kasus sepanjang tahun (219 anak dan 57 perempuan), angka ini menunjukkan potensi peningkatan apabila tren serupa terus berlanjut hingga akhir 2025.
Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, mengatakan tingginya angka kekerasan ini mencerminkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih jauh dari kata selesai.
“Satu kasus saja sudah berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Angka 165 ini baru setengah tahun, dan sangat mengkhawatirkan. Meskipun ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk melapor, akar kekerasan itu sendiri belum terselesaikan,” kata Dedy, Jumat (1/8).
Menurutnya, dari 127 kasus terhadap anak, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan 86 kasus. Disusul kekerasan fisik 24 kasus, trafficking 4 kasus, dan sisanya berupa eksploitasi, penelantaran, kekerasan psikis, serta jenis lainnya.
Anak perempuan tercatat paling banyak menjadi korban dengan total 104 kasus, sedangkan anak laki-laki berjumlah 23 korban.
Kekerasan terhadap anak tertinggi terjadi pada bulan Mei 2025, dengan total 30 kasus, termasuk 23 kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, dari 38 kasus yang menimpa perempuan dewasa, jenis kekerasan terbanyak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 15 kasus. Kemudian kekerasan fisik dan psikis masing-masing 6 kasus, serta kekerasan seksual sebanyak 4 kasus.
“Faktor dominan dalam kasus KDRT biasanya karena masalah ekonomi, kecemburuan, hingga pengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya. Korban umumnya mengalami luka fisik dan trauma mental,” terang Dedy.
Secara waktu, Mei menjadi bulan dengan kasus terbanyak yaitu 57 kasus (30 anak, 27 perempuan). Sedangkan bulan terendah terjadi di Februari dengan 29 kasus (20 anak, 9 perempuan).
Sebagai upaya pencegahan, UPTD PPA terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, komunitas, dan lingkungan keluarga. Materi sosialisasi mencakup pemahaman hak anak, bentuk-bentuk kekerasan, dan prosedur pengaduan.
Selain penanganan langsung, layanan konseling psikologis gratis juga disediakan untuk korban dan keluarga, bekerja sama dengan lembaga hukum, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum.
“Kami ingin korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan mental yang menyeluruh. Pendampingan tidak bisa kami lakukan sendiri, butuh kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Dedy mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan atau anak. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor UPTD PPA, melalui media sosial resmi, atau melalui call center layanan darurat.
“Kerahasiaan pelapor dan korban dijamin. Jangan diam saat melihat kekerasan, karena diam sama saja membiarkan kekerasan terus terjadi,” tutupnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



