
batampos – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar segera memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dijemput langsung ke Jakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamaro, tidak menampik hasil audit kerugian negara atas kasus ini sudah keluar dan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Sabar ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9).
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi, juga mengakui hasil audit sudah diterima. Meski demikian, besaran angka kerugian belum dibuka ke publik karena masih menjadi bagian rangkaian penyidikan. Namun, angka kerugian disebut-sebut sangat fantastis dan menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah kasus korupsi di Kepri.
Selain hasil audit, penyidik juga tengah memintai keterangan saksi ahli dari BPK dan ahli pengadaan barang dan jasa. “Ini sedang minta keterangan ahli juga,” ujar Paksi.
Dengan rampungnya audit, tahap berikutnya penyidik akan menggelar ekspose internal dan gelar perkara untuk menentukan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat akan diumumkan. Penanganan perkara ini juga sudah dua kali asistensi bersama Kortas Polri dan KPK,” terang Paksi.
Penyidik pun mewaspadai potensi upaya perlawanan dari pihak terkait, termasuk penghilangan barang bukti atau melarikan diri. Namun hingga kini, pencekalan belum diajukan karena hal itu baru dapat dilakukan setelah ada penetapan tersangka.
Sebelumnya, Polda Kepri sempat memberi sinyal bahwa kerugian negara dalam proyek Dermaga Utara Batu Ampar mencapai lebih dari Rp10 miliar. Penyidik telah memeriksa sekitar 160 saksi dari berbagai unsur serta melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Maret lalu. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dan barang bukti tambahan berhasil diamankan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri sejak akhir Februari lalu. Dalam SPDP itu tercatat tujuh nama terlapor yang terdiri dari ASN, pegawai BUMN, hingga pihak swasta, termasuk AM, ASN di BP Batam, serta IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Ketujuhnya saat ini berstatus terlapor.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar sejatinya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik Batam dan kawasan perbatasan. Namun, pengerjaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran yang serius.
Kasus ini pun menjadi salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar di Kepri, mengingat nilai proyek yang sangat besar. (*)
Reporter: Yashinta



