batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016.
“Belum (penetepan tersangka). Kita masih menunggu hasil audit BPK. Karena kemarin Lebaran, jadi sedikit terlambat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (27/4).
Baca Juga: Arus Balik di Bandara Hang Nadim Meningkat, Harga Tiket Tujuan Batam Melonjak Naik
Budi mengaku setelah kerugian negara diketahui, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara. Kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kasusnya masih sidik. Ada 2 orang yang terlibat dalam kasus ini. Satu terduga pelaku berperan membantu-bantu,” kata Budi.
Diketahui, Polresta Barelang sudah memeriksa 35 orang yang terdiri dari anggota dewan, staf ASN dan honorer. Termasuk mantan Sekwan pada periode tersebut, yakni Marzuki.
Baca Juga: Kadinkes: Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Kepri
“Setelah semuanya rampung akan kita ekspose,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menaikkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016 ke tingkat penyidikan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI