Minggu, 16 November 2025

Kasus Korupsi PT Batam Persero Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Kejari Batam Lakukan Penelusuran Aset

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus bersama Plh Kasipidus Kejari Batam, Saman menyampaikan perkembangan kasus korupsi asuransi aset Persero Batam.

batampos – Di balik laporan keuangan PT Batam Persero selama hampir satu dekade (2012-2021), Kejari Batam menemukan jejak penyimpangan dana asuransi yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar. Kini, penyidik menelusuri aliran dana tersebut dan bersiap melakukan pelacakan aset terhadap empat tersangka utama.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang menikmati hasil penyimpangan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini. Semua pihak yang menikmati hasilnya akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Nilainya cukup besar, mencapai Rp2,2 miliar, dan hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali,” ujar Priandi, Senin (4/11).

Baca Juga: Buntut Pegawainya Terjerat Kasus Narkoba, Pegawai Imigrasi Batam Jalani Tes Urine

Ia menegaskan, jika dalam proses penyidikan tidak ada pengembalian dana, maka pihaknya akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset terhadap para tersangka

“Kami harap keempat tersangka bisa kooperatif, tapi jika tidak, kami akan dalami lebih lanjut dan lakukan pengembangan,” tambahnya.

Adapun empat tersangka dalam kasus ini yakni: HO, mantan GM Akuntansi dan Keuangam PT Batam Persero periode 2013–2020, TA, Plt Direktur Utama periode 2015–2018, DU, Direktur Utama periode 2018–2020, BU, fungsional asuransi periode 2001–2013.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.223.944.132 atau sekitar Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Akses Jalan Ditutup, Puluhan UMKM di Genta I Kompak Menutup Usahanya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Priandi menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami ingin memastikan kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan, dan siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” katanya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update