Sabtu, 14 September 2024
spot_img

Kasus Korupsi RSUD Batam, 30 Saksi Diperiksa

Berita Terkait

spot_img
rsudef
Ilustrasi. Suasana di RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam 2016 masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Sebanyak 30 lebih saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan ke 30 saksi yang diperiksa mulai dari internal RSUD , Dinas Kesehatan hingga vendor pengadaan Alkes tahun 2016 lalu.



“Untuk saksi yang diperiksa telah lebih dari 30 orang, baik internal maupun vendor,” ujar Tiyan.

Menurut dia, saat ini penyidik tengah menunggu konfirmasi dari BPK RI terkait kerugian negara. Surat permintaan untuk perhitungan negara sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dumping Produk China Ancam Industri Tekstil Batam, Ribuan Pekerja Bisa Kena PHK

“Tinggal menunggu keputusan pimpinan, terkait ekspos kerugian negara,” tegas Tiyan.

Dikatakan Tiyan, dalam penyidikan dugaan korupsi ini, pihaknya juga akan meminta keterangan 3 ahli. Salah satu ahli dari BPK RI, kemudian ahli pidana dan lainnya

“Rencana kami akan mintai keterangan 3 ahli, salah satunya ya audit dari BPK,” ujar Tiyan.

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Baca Juga: Inovasi Dishub Batam, Bayar Bus Trans Batam Harus Tap E-Money

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan.

Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update