Minggu, 22 September 2024

Kasus Kosmetik Ilegal dari China Masih Pendalaman Polisi, Ini Kata BPOM Batam

Berita Terkait

spot_img
Lipsus 2 F Cecep Mulyana scaled e1692090313671
Petugas BPOM memeriksa Kosmetik, Obat-obatan dan lainnya di gudang di kawasan Batamcenter saat dilakukan penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM Batam, beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidikan kasus kosmetik impor ilegal yang telah dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM Batam belum ada perubahan signifikan.

“Masih pendalaman untuk kasus ini. Pemiliknya (pelaku) bersama saksi sedang kami periksa intensif dan masih pendalaman apakah merupakan importir tunggal. Begitu pula dengan hasil uji laboratorium dari BPOM yang masih pendalaman,” kata Kepala BPOM Batam, Musthofa saat dijumpai di Polda Kepri, Kamis (24/8).



Ia tidak mendetailkan secara rinci pendalaman terkait kosmetik ilegal tersebut. “Intinya masih kami dalami, pelaku juga masih diperiksa,” singkatnya.

Baca Juga: Ada Pengalihan Arus, Satlantas Polresta Barelang Urai Lalin di Simpang Kepri Mall

Jumlah produk tanpa izin edar dari China ini terbilang besar dengan rincian sebanyak 113.817 pcs dan memiliki nilai ekonomis Rp 1 miliar lebih.

Sebelumnya, ia menyampaikan untuk tindak lanjutnya seperti administratif maka nanti dilakukan pemusnahan. Dari pemeriksaan kepada pelaku, diakui bahwa belum pernah terlibat melakukan aktifitas ini sebelumnya.

“Hasil kemarin merupakan penindakan langsung tanpa ada peringatan atas informasi yang didapat dari masyarakat,” jelasnya.

Musthofa menambahkan, perihal proses perizinan produk dari luar negeri ada dua hal yang berbeda. Harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) sebelum dan sesudah masuk yaitu post border dan border.

Baca Juga: Material dan Tim Pemasang Sudah Tiba, Pemasangan Kubah Masjid Agung Batam Segera Dilaksanakan

Untuk post border berlaku untuk produk-produk seperti kosmetik dan pangan olahan. Artinya dokumen-dokumen wajib perlu dilengkapi ketika masuk wilayah Indonesia.

Pasal yang dijerat kepada pelaku yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah Pasal 60 UU no 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 15 tahun pidana denda Rp 1,5 miliar.

Lalu tindak pidana pangan, yakni dengan sengaja memperdagangkan bahan pangan tanpa izin edar sesuai Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU 18 tahun 2012 dengan ancaman pidana dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update