Sabtu, 17 Januari 2026

Kasus Ledakan Pertama di PT ASL Masuk Tahap Akhir Penyidikan, Tersangka 2 Orang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. F.Azis Maulana

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus menindaklanjuti proses hukum kasus kecelakaan kerja di galangan kapal milik PT ASL Marine Shipyard yang menewaskan sejumlah pekerja pada Juni lalu.

Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik Polresta Barelang untuk melengkapi kekurangan administrasi penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya masih menunggu penyempurnaan berkas dari penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk perkembangan perkara laka kerja yang berkas PT ASL bulan Juli, masih dilakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Selasa (28/10).

Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Barelang kebakaran di galangan kapal tersebut disebabkan oleh kelalaian kerja yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial A dan F yang bertugas di bagian Health, Safety, and Environment (HSE) pada perusahaan subkontraktor PT ASL Marine Shipyard.

Baca Juga: Kasus Ledakan Maut di Kapal Federal II Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat.

“Berkas perkara ditargetkan segera lengkap agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Priandi.

Ia juga menegaskan, dalam berkas perkara ledakan pertama, kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti. Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan utama pengembalian berkas oleh kejaksaan.

“Pengembalian berkas merupakan bagian dari prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, Priandi menyebut, Kejari Batam juga akan menangani kasus ledakan kedua yang terjadi di lokasi yang sama, meski dalam waktu berbeda.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pegawai BPOM Batam di Singapura: Suami Korban Minta Kasus Diekstradisi ke Indonesia

“Kasus ledakan kedua memiliki tempus delicti yang berbeda, sehingga akan diproses secara terpisah dengan alat bukti baru,” ujarnya menegaskan.

Kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard ini menjadi sorotan publik, mengingat peristiwa serupa kembali terjadi dalam waktu berdekatan.

Aparat penegak hukum diminta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Update