
batampos – Rencana penyegelan PT Esun, perusahaan pengolahan limbah di Seilekop, Sagulung, batal dilakukan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Senin (22/9), Hanif hanya meninjau dapur SPPG di Batuaji dan menunda eksekusi penyegelan.
Hanif menjelaskan, penundaan itu dilakukan karena kasus dugaan impor limbah berbahaya masih dalam tahap pendalaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, impor limbah elektronik dilarang. Pelanggar terancam pidana 5 – 10 tahun penjara dan denda Rp3 – 10 miliar.
“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel, sehingga tidak boleh menerima limbah berbahaya lintas batas. Proses hukum tidak boleh berhenti, ini sedang kami dalami bersama tim,” tegas Hanif.
Kasus ini terungkap dari laporan PTRI Jenewa yang meneruskan temuan NGO internasional terkait pergerakan limbah berbahaya ke Indonesia. DLH Batam juga sudah melakukan verifikasi lapangan dan memberikan tanda peringatan sementara kepada perusahaan terkait.
Hanif memastikan penundaan penyegelan bukan karena tekanan massa. “Keputusan murni karena pertimbangan hukum. Pendalaman masih berlangsung dan langkah hukum tegas akan segera diambil,” ujarnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



