
batampos – Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk, tengah menjadi sorotan setelah diduga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam pun telah menerima surat laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai simpatisan partai politik.
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, membenarkan adanya surat laporan yang masuk. “Surat itu sudah kami terima di BK DPRD Batam. Surat itu atas nama simpatisan partai politik. Yang menandatanganinya adalah warga dan simpatisan partai,” katanya, Kamis (1/5).
Ia menyebut, BK akan menggelar rapat internal guna memusyawarahkan langkah lanjutan. “Kami akan mengadakan rapat internal, memusyawarahkan laporan atau surat yang masuk ini sesuai dengan tupoksi kami di BK DPRD Batam,” tambahnya.
Baca Juga: Dipolisikan Terkait Jual Beli Pasir, PDIP Siap Proses Internal Mangihut
Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Diketahui, penasihat hukum pelapor telah membuat laporan resmi ke Polresta Barelang, bahkan kabarnya juga yang bersangkutan telah dipanggil polisi.
“Tentunya kami menghargai dan sangat menghormati proses hukum ini, tapi di BK sendiri ada kode etik dan tata tertib yang mengatur soal hal-hal seperti ini,” kata Fadhli.
Jika dalam prosesnya laporan tersebut memiliki substansi dan selaras dengan temuan kepolisian, BK akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila nanti selaras dengan laporan polisi, BK DPRD Batam bakal menindaklanjuti.
Langkah awal yang akan diambil BK, lanjut Fadhli, yakni memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Jika diperlukan, sidang kode etik akan digelar. Hasil dari sidang akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh BK.
“Kami akan memanggil pihak pelapor, memanggil fraksi, perwakilan partai, dan memanggil yang bersangkutan (Mangihut) untuk dimintai keterangan. Kalau memang ada sidang kode etik, kami akan laksanakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fadhli.
Lalu, untuk sanksi terhadap pelanggaran etik akan diputuskan sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD Batam. Menurut Fadhli, jika terbukti bersalah secara hukum, Mangihut bisa dikenai sanksi paling berat berupa pemecatan.
“Rekomendasi itu akan kami keluarkan ke fraksi, dan fraksi yang akan meneruskan ke partai politik. Kami juga akan melaporkan ke pimpinan DPRD. Sanksi tertinggi itu kalau memang terbukti secara hukum akan ada aturannya. Sanksi pemecatan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, dari internal partai, DPC PDIP Batam juga akan memanggil Mangihut untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada 2 Mei. “Besok kami panggil,” kata Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Batam Pos kepada Mangihut. Akan tetapi, yang bersangkutan belum memberikan respons atas permintaan wawancara yang telah disampaikan kepadanya. (*)
Reporter: Arjuna



