Minggu, 29 September 2024

Kasus Mikol Berjalan Lambat

Berita Terkait

spot_img
mikollll
Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Penyidikan dugaan penyelundupan minuman berakohol dari luar negeri yang menyebabkan negara rugi Rp 6,9 miliar mandek di Bea Cukai (BC) Batam. Hingga saat ini Kejari Batam tak juga mendapatkan berkas penyidikan.

Padahal, BC Batam telah menetapkan dua orang tersangka terkait mikol ilegal ini. Yaitu AN sebagai pemilik mikol dan TS yang bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ilegal ke Batam pada Februari lalu.



Sementara Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia membenarkan hingga saat ini berkas penyidikan tersebut belum dikirimkan ke Kejaksaan. ”Proses pemberkasan masih berlangsung,” ujarnya, Selasa (16/4).

Ia mengaku tidak ada kendala dari tim penyidik dalam pemberkasan tersebut. Oleh karena itu, pengiriman akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

”Tinggal finishing and cleansing,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam. Sedang SPDP diterima sudah sejak dua bulan lalu.

“Sampai saat ini, kami hanya menerima SPDP kasus mikol ilegal. Untuk berkas penyidikan belum,” katanya.

Baca Juga: Kasus Narkoba Oknum Anggota Bawaslu Kepri: Asal Usul Narkotika Masih Diselidiki

Diketahui, penyidik BC Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer. Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji.
Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golongan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI

spot_img

Update