batampos – Perkara dugaan pabrik sabu di Apartemen Victoria akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Artinya, dalam waktu dekat perkara yang telah menetapkan 3 orang tersangka itu akan segera disidang.
Proses persidangan perkara nantinya akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Namun sebelum itu, ada proses tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Kepri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Kepri.
Kasi Penkum Kajati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan proses penyidikan perkara dugaan pabrik sabu itu sudah P21 atau lengkap. “Perkara sudah P21 atau lengkap, minggu lalu,” sebut Yusnar.
Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum telah berkoordinasi dengan penyidik polisi Polda Kepri untuk proses tahap 2. Dimana pada proses tahap 2 itu akan ada pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Untuk proses tahap 2 jaksa sudah berkoordinasi dengan penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah tahap 2,” sebut Yusnar.
Usai proses tahap 2, maka jaksa akan memyusun berkas dakwaan dan melengkapi proses administrasi. Setelah dakwaan lengkap, barulah perkara dilimpah ke pengadilan.
“Kalau sudah tahap 2, nantinya ada proses menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yusnar.
Sebelumnya, Akhir bulan Mei lalu tim Ditnarkorba Polda Kepri melakukan pengrebekan kamar di Lantai 18 Apartemen Victoria yang diduga tempat pembuatan narkotika jenis sabu. Sebanyak 3 orang diamankan terkait pengrebekan tersebut hingga berlanjut ke pengrebekan di salah satu kamar Hotel Planet Holiday, Batuampar.
Dari lokasi di duga pabrik sabu, polisi menyita barang bukti 68 botol dengan ukuran 500 ml, berisi botol-botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peranan yang berbeda. Tersangka berinisial FM dan IS disebut berperan sebagai pemesan sabu cair. Sementara tersangka AR memiliki peran sebagai peracik sabu cair menjadi kristal. (*)
Reporter: Yashinta