Jumat, 20 September 2024
spot_img

Kasus Pejabat BP Batam Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan di Mobil dan Saat Istri Tidak Dirumah

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Pejabat BP Batam berinsial RO diketahui sudah merudapaksa anak tirinya berulang kali. Aksi bejat itu kerap dilakukannya saat istri tidak berada di rumah.

“Dia ada kesempatan melakukannya (rudapksa) anaknya itu saat istri tidak di rumah,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Iptu Marihot Pakpahan, Senin (19/6) siang.



Selain saat istri tidak dirumah, pria 45 tahun rersebut juga mencabuli korban saat berada di atas mobil. Saat itu, pelaku tengah mengantarkan korban ke sekolah.

“Dari pemeriksaan, tidak ada ancaman terhadap korban. Modusnya, korban dibujuk,” kata Marihot.

Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Kekerasan Seksual Anak, Salah Satu Pelakunya Pegawai BP Batam

Diketahui, pelaku mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku SMP. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2021.

Pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Kemudian ayah kandungnya tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Itu dilakukan (rudapaksa) sejak Juli 2021. Pelaku sudah kita tahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Oknum Pegawai BP Batam Terlibat Dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Tanggapan Kabiro Humas BP Batam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update